Majelis hakim dalam sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan saling merugikan. PT GSP menggugat PPKGBK terkait penutupan akses dan penggembokan pintu Jakarta Convention Center (JCC) tanpa perintah pengadilan. PT GSP selaku investor dan pengelola JCC menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum dan menghambat kontrak-kontrak dengan klien dan mitra bisnis.
Majelis hakim sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno , meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan sampai persidangan selesai. Hal tersebut disampaikan hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak pekan lalu sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus dari PPKGBK. Tindakan penutupan akses dan gembok pintu tersebut tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.
Amir mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama BOT tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024. Namun pihaknya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat Perjanjian Kerjasama tersebut. Namun atas permohonan perpanjangan tersebut, PPKGBK menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri.
Selain itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional maupun internasional."Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum," tegas Amir.
Legal Dispute PT GSP PPKGBK Jakarta Convention Center JCC
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Minta PT GSP dan PPKGBK Tidak Saling MerugikanHakim Herdiyanto Sutantyo mengimbau PT GSP dan PPKGBK untuk tidak saling merugikan hingga sengketa JCC selesai.
Baca lebih lajut »
PPKGBK Tutup Akses JCC, Kuasa Hukum PT GSP Kecam, Sebut ArogansiPenutupan pintu 8 dan 9 JCC oleh perwakilan PPKGBK menuai kecaman dari Kuasa Hukum PT GSP. Amir Syamsudin menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan proses hukum yang seharusnya. Ia menilai tindakan PPKGBK lebih mempertunjukkan unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.
Baca lebih lajut »
PT GSP Kecam Tindakan PPKGBK Tutup Akses JCCPT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menuding PPKGBK melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menutup akses dan menggembok pintu ruang pertemuan di Jakarta Convention Center (JCC) tanpa dasar hukum. PT GSP menyatakan telah berusaha memperpanjang kontrak kerjasama yang berakhir pada 21 Oktober 2024, tetapi tidak mendapat tanggapan dari PPKGBK.
Baca lebih lajut »
PPKGBK Amankan BMN di JCCPPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di Gedung JCC. Advokat PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, menjelaskan bahwa akses masuk JCC tetap dapat digunakan dan PPKGBK tidak mengganggu kegiatan acara pihak ketiga. PPKGBK melakukan pembatasan akses sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara demi mengamankan BMN yang dalam penguasaan PT GSP. PT GSP diklaim menolak menyerahkan aset Blok 14 setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada 21 Oktober 2024 dan tetap menjual JCC untuk kegiatan/acara tanpa menginformasikan kepada calon pengguna.
Baca lebih lajut »
Gugatan PT GSP Atas Penolakan Perpanjangan Pengelolaan JCCPT GSP menggugat PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penolakan perpanjangan pengelolaan Gedung JCC.
Baca lebih lajut »
Hakim Minta Kedua Pihak Tenangkan Diri Dalam Sengketa PT GSP dan PPKGBKMajelis hakim dalam sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta kedua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan sampai persidangan selesai. PT GSP menggugat karena PPKGBK menutup akses beberapa area di Jakarta Convention Center (JCC) yang dikelola PT GSP, membuat PT GSP tidak bisa menjalankan kontrak dengan klien dan mitra bisnis.
Baca lebih lajut »