Hakim Herdiyanto Sutantyo mengimbau PT GSP dan PPKGBK untuk tidak saling merugikan hingga sengketa JCC selesai.
PT GSP dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ( PPKGBK ) diminta tidak saling merugikan hingga sidang sengketa JCC selesai. Hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025), menyampaikan supaya semua pihak tidak melakukan tindakan yang saling merugikan hingga persidangan selesai.
'Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas himbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum,' tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT GSP melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2025). Seperti yang menjadi sorotan sejak pekan lalu, akses Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup secara sepihak dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus PPKGBK. Tindakan penutupan akses dan penggembokan pintu itu dilakukan tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.Sebagai investor sekaligus pengelola JCC, PT GSP saat ini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dan agenda-agenda dengan klien dan mitra bisnisnya
PENGGULATAN JAKARTA JCC PT GSP PPKGBK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKGBK Tutup Akses JCC, Kuasa Hukum PT GSP Kecam, Sebut ArogansiPenutupan pintu 8 dan 9 JCC oleh perwakilan PPKGBK menuai kecaman dari Kuasa Hukum PT GSP. Amir Syamsudin menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan proses hukum yang seharusnya. Ia menilai tindakan PPKGBK lebih mempertunjukkan unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.
Baca lebih lajut »
PT GSP Terhadap Tuntutan PPKGBK dan Pentingnya Pengingkaran PerjanjianPT Graha Sidang Pratama (GSP) JCC menegaskan komitmennya terhadap Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BOT) tahun 1991 yang memberikan opsi untuk memperpanjang pengelolaan Gedung JCC. Mereka menganggap tindakan PPKGBK menutup JCC berdasarkan pasal 8.1 perjanjian sebagai pengingkaran hukum karena terdapat klausul lain yang memberikan hak perpanjangan.
Baca lebih lajut »
PT GSP Kecam Tindakan PPKGBK Tutup Akses JCCPT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menuding PPKGBK melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menutup akses dan menggembok pintu ruang pertemuan di Jakarta Convention Center (JCC) tanpa dasar hukum. PT GSP menyatakan telah berusaha memperpanjang kontrak kerjasama yang berakhir pada 21 Oktober 2024, tetapi tidak mendapat tanggapan dari PPKGBK.
Baca lebih lajut »
PPKGBK Amankan BMN di JCCPPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di Gedung JCC. Advokat PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, menjelaskan bahwa akses masuk JCC tetap dapat digunakan dan PPKGBK tidak mengganggu kegiatan acara pihak ketiga. PPKGBK melakukan pembatasan akses sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara demi mengamankan BMN yang dalam penguasaan PT GSP. PT GSP diklaim menolak menyerahkan aset Blok 14 setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada 21 Oktober 2024 dan tetap menjual JCC untuk kegiatan/acara tanpa menginformasikan kepada calon pengguna.
Baca lebih lajut »
Gugatan PT GSP Atas Penolakan Perpanjangan Pengelolaan JCCPT GSP menggugat PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penolakan perpanjangan pengelolaan Gedung JCC.
Baca lebih lajut »
Tiba-Tiba BMKG Minta Bantuan Hakim-Hakim, Ada Apa?BMKG menggelar Asia Pacific Judicial Training on Environment and Climate Law Adjudication, yang diadakan di Auditorium BMKG Pusat, Jakarta, Kamis (5/12).
Baca lebih lajut »