4 hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun terdapat penolakan. Apa saja pasal-pasal kontroversial itu?
- 4 hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun, penolakan oleh sekelompok orang terus dilakukan jelang pengesahan. Apa saja pasal-pasal kontroversial itu?
"Oleh karena itu, suara-suara yang ingin menolak pengesahan RUUHP lantaran beberapa pasal yang kontroversial berarti ingin mempertahankan status quo warisan kolonial dengan segala ketidakpastian hukum yang diakibatkannya," kata Guru besar hukum pidana UGM, Prof Eddy OS Hiariej. Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip detikcom dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat :Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela , karena 'menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan' . Oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala perse dan oleh karena itu pula dilarang di berbagai negara," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Pasal-Pasal Karet di RKUHP Versi Dewan PersSeperti keterangan tertulis Dewan Pers, RUU itu memuat sejumlah pasal yang multitafsir atau 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada
Baca lebih lajut »
HEADLINE: Revisi KUHP Siap Disahkan, Pasal Karet Jadikan Pemerintah Antikritik?Penantian setengah abad memiliki KUHP produk bangsa sendiri segera terwujud. Namun rencana pengesahannya menimbulkan pro kontra.
Baca lebih lajut »
PSI Kritisi Pasal Penodaan Agama di Revisi KUHPJika penilaian dapat dilakukan hanya didasarkan pada perasaan beragama orang per orang, jelas ini akan melahirkan tafsir subjektif.
Baca lebih lajut »
Revisi KUHP, Pemerintah Minta Pasal soal Janji Nikahi Perempuan DihapusPada rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 KUHP didrop.
Baca lebih lajut »
Ini Hasil Kesepakatan Audiensi Mahasiswa Tolak RUU KUHP dengan Sekjen DPRDalam audiensi ini mahasiswa meminta dipertemukan dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan RUU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain.
Baca lebih lajut »
Gerindra Tak Persoalkan Pasal Penghinaan Presiden, Ini AlasannyaPasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf RUU KUHP tidak dipersoalkan Anggota Komisi III DPR dari...
Baca lebih lajut »