Pada rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 KUHP didrop.
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Pada rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 didrop.
Menurut dia, Pasal 418 berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan, sama seperti pasal narkoba. Kekhawatiran itu timbul setelah pemerintah berdiskusi dengan sejumlah pihak. "Jadi tanpa membalas lebih dalam, Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," tambah Yasonna.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasal demi Pasal RUU KPK: Sebelum dan Sesudah RevisiDPR pada Senin (16/9) menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU KPK.
Baca lebih lajut »
Aliansi Masyarakat Tolak Revisi KUHP DisahkanPeneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) ini membacakan empat tuntutan.
Baca lebih lajut »
Revisi KUHP Kekang Kebebasan SipilRevisi KUHP ini disebut untuk merevisi aturan kolonial. Namun, isi aturannya justru lebih kolonial daripada pemerintah kolonial.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Disahkan, PPP Usul Aturan KUHP dan Tipikor Juga DiubahTerakhir, dia menyarankan nomenklatur pegawai KPK diseleraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara.
Baca lebih lajut »
Tolak Revisi KUHP, PSI: Adopsi Hukum Adat Picu Perpecahan BangsaPara perancang RKUHP juga belum memasukkan data pasti mengenai apa dan di mana saja pidana adat yang dimaksud.
Baca lebih lajut »