Revisi KUHP ini disebut untuk merevisi aturan kolonial. Namun, isi aturannya justru lebih kolonial daripada pemerintah kolonial.
SEJUMLAH elemen masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP . Juru bicara elemen aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi, Nining Elitos, menegaskan bahwa masyarakat sipil menilai isi draf revisi tersebut mengekang demokrasi dan akan merugikan masyarakat.
Ia menyebutkan seharusnya revisi KUHP bertujuan mengubah peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Namun, kenyataannya sejumlah pasal seperti pasal penghinaan presiden justru bertentangan dengan semangat tersebut. Selain pasal penghinaan terhadap presiden, tambah Nining, pihaknya juga mencatat adanya pasal-pasal yang dipakai pemerintah kolonial untuk memberangus suara-suara kritik, seperti penghinaan pemerintahan yang sah dan penghinaan badan umum.
AJI mencatat setidaknya 10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengekang pers. Ia mencontohkan, selain penghinaan terhadap presiden dan pemerintah, pihaknya menemukan sejumlah pasal bermasalah, seperti pasal tentang hasutan melawan penguasa, penghinaan terhadap pengadilan, dan penyiaran berita bohong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aliansi Masyarakat Tolak Revisi KUHP DisahkanPeneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) ini membacakan empat tuntutan.
Baca lebih lajut »
Gelar Aksi Teatrikal, Aliansi Aktivis Demokrasi Tolak RUU KUHPRUU KUHP dinilai para aktivis bisa 'membungkam' masyarakat Indonesia dari segala sisi. Sejumlah aktivis pun menolaknya. TolakRUUKUHP Aktivis
Baca lebih lajut »
9 Hari Lagi RUU KUHP Disahkan, Yuk Baca Lagi Pasal KontroversialDPR akan segera mengesahkan RUU KUHP yang sudah menjadi wacana selama 50 tahunan. Bila jadi disahkan, terdapat sejumlah hal-hal baru. Apa saja? RUUKUHP PasalKontroversial
Baca lebih lajut »
Soal Revisi UU KPK, Relawan: Bukan untuk Lemahkan KPKRelawan Jokowi menilai keputusan revisi UU KPK sudah tepat.
Baca lebih lajut »
Revisi UU MD3 Dinilai Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik BerkuasaPemerintah dan DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 MD3 (DPR, MPR, DPD dan DPRD) yang menyangkut...
Baca lebih lajut »