Gugur! Gugatan Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Ditolak

Legal Berita

Gugur! Gugatan Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Ditolak
SUAP VONISPRA PERADILANHAKIM
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung, Erintuah Damanik , Mangapul , dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis dini hari.

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat , pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, LR selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Jo. pasal 6 ayat jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

SUAP VONIS PRA PERADILAN HAKIM PERDATA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo GugurGugatan Praperadilan Heru Hanindyo GugurGugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, dinyatakan gugur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut dinyatakan gugur berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Heru HanindyoPengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Heru HanindyoPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Alasan penolakan gugatan karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda AcehDetik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda AcehTerdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.
Baca lebih lajut »

Kirim Sabu 73kg, Eks Caleg DPRK Aceh Divonis MatiKirim Sabu 73kg, Eks Caleg DPRK Aceh Divonis MatiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Sofyan
Baca lebih lajut »

Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Diadili Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald TannurTiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Diadili Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald TannurTiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap senilai 140 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi putusan.
Baca lebih lajut »

Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan PraperadilanHeru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan PraperadilanPermohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 13:56:32