Gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, dinyatakan gugur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut dinyatakan gugur berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa gugurnya gugatan tersebut didasari pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. 'Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,' ucapnya. Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Ia mengatakan bahwa seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo pun beralih dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KASUS KORUPSI HAKIM SUAP PENGADILAN TERDAKWA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Heru HanindyoPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Alasan penolakan gugatan karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Gugatan Praperadilan Hakim Heru Hanindyo GugurGugatan permohonan praperadilan hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur. Gugatan ini dinyatakan gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diadili.
Baca lebih lajut »
Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan PraperadilanHeru Hanindyo hakim penerima suap di vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan PraperadilanJPNN.com : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan PraperadilanPermohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Baca lebih lajut »
Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan PraperadilanTersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »