Gugatan permohonan praperadilan hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur. Gugatan ini dinyatakan gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diadili.
Ilustrasi pengadilan. Gugatan permohonan praperadilan Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur. Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024). 'Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,' kata Djuyamto, dilansir dari.
Menurut penjelasannya, praperadilan Heru dinyatakan gugur, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk diadili. 'Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,' ujarnya.Heru mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus yang menjeratnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian
Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Suap Vonis Bebas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Heru HanindyoPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Alasan penolakan gugatan karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan PraperadilanHeru Hanindyo hakim penerima suap di vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Heru Hanindyo tersangka suap vonis Ronald Tannur ajukan praperadilanHakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya ...
Baca lebih lajut »
Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan PraperadilanJPNN.com : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan PraperadilanPermohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Baca lebih lajut »
Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan PraperadilanTersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »