PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melawan Komisi Pemilihan Umum .
Pada Senin lalu, Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi terhadap Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.Atas putusan Bawaslu itu, KPU telah melakukan verifikasi administrasi Prima yang dinyatakan lolos. Berikutnya, Prima menjalani verfak kepengurusan dan keanggotaan. Namun, KPU menyatakan verfak Prima belum memenuhi syarat sehingga masih perlu dilakukan perbaikan.
Lebih jauh, Titi menilai putusan PT DKI memberikan penegasan bahwa sistem penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu harus dipatuhi semua pihak. Beleid tersebut telah menggariskan mekanisme penyelesaian hukum terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa seputar pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU soal Putusan PN Jakpus, Ini Tanggapan Partai PrimaKetum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Ketum Prima Ajak Kader Tetap Fokus Verifikasi FaktualKetua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan keputusan PT DKI tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung antara KPU dan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
Prima Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI JakartaKetum Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun PenjaraHakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar.
Baca lebih lajut »