Dengan putusan MK itu, ambang batas pencalonan presiden untuk Pilpres 2024 tetap 20%.
Gugatan ambang batas pencalonan presiden tersebut diajukan Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang .
Sementara itu, Pemohon II yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanAkan tetapi, kata Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi itu, pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Manahan M.P. Sitompul, Pemohon I yang terdiri atas Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin masing-masing sebagai Wakil Ketua DPD RI mempersoalkan berlakunya Pasal 222.Pemohon menilai pasal tersebut telah menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Tolak Seluruhnya Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Ketum Partai Gelora Anis MattaAnggota Hakim MK menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima gugatan UU Pemilu Ketum Partai Gelora
Baca lebih lajut »
PKB Pesimistis Gugatan Presidential Threshold PKS Bakal Dikabulkan MKPKB pesimistis gugatan Presidential Threshold PKS bisa dikabulkan MK. Saat ini PKB belum berpikiran ikut karena tahapan Pemilu sudah dimulai.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Yusril Ihza Mahendra dan La NyallaGugatan presidential threshold Yusril dan La Nyalla ditolak MK.
Baca lebih lajut »
Soal UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai GeloraMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelora
Baca lebih lajut »
MK tolak gugatan Partai Gelora terkait Undang-Undang PemiluMajelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai ...
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan DPD dan PBB Soal |em|Presidential Threshold|/em| |Republika OnlineDPD tidak memiliki kedudukan hukum, dan permohonan PBB dinilai tidak beralasan.
Baca lebih lajut »