Anggota Hakim MK menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima gugatan UU Pemilu Ketum Partai Gelora
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan atas tiga gugatan terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis .
Partai Gelora menguji Pasal 167 ayat dan Pasal 347 ayat UU Pemilu terhadap Pasal 6A ayat UUD 1945. Pasal 167 ayat UU Pemilu berbunyi: Anggota Hakim MK Saldi Isra menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima permohonan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Target Kelar Sebelum Deadline MKPemerintah optimistis revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan selesai sebelum tenggat waktu dua tahun menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
PKB Pesimistis Gugatan Presidential Threshold PKS Bakal Dikabulkan MKPKB pesimistis gugatan Presidential Threshold PKS bisa dikabulkan MK. Saat ini PKB belum berpikiran ikut karena tahapan Pemilu sudah dimulai.
Baca lebih lajut »
PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK Hari IniTim PKS yang dipimpin Ahmad Syaikhu akan mendaftarkan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke MK.
Baca lebih lajut »
Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, PKS Sebut yang Ideal 7-9 PersenPKS gugat presidential threshold 20 persen ke MK.
Baca lebih lajut »
Tok! MK Tolak Seluruhnya Uji Materi UU Cipta Kerja tentang Jaminan Hari TuaMahkamah Konstitusi tolak permohonan uji materi dalam perkara pengujian Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Baca lebih lajut »