'Pengaturan jam kerja karyawan akan dibuat bergilir atau dua shift dengan jeda minimal tiga jam,' kata dr. Reisa.
Reisa mengatakan pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan terus menerus. Pengaturan jam kerja diatur proporsional 50 berbanding 50 dengan mengoptimalisasikan kerja dari rumah yang sudah berjalan selama tiga bulan ini," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebanyak 19 dari 22 Pasien Positif Covid-19 di Aceh Sembuh |Republika OnlineDua orang masih menjalani perawatan dan satu meninggal akibat Covid-19 di Aceh.
Baca lebih lajut »
Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju...
Baca lebih lajut »
Ini Pembagian Jam Kerja dari Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, pembagian jam kerja itu diatur dalam dua tahap.
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 Iran: 107 Orang Meninggal dalam 24 Jam |Republika OnlineIran masih terus berjuang melawan pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »
Nihil Kasus Baru Covid-19, Thailand Cabut Jam Malam |Republika OnlineTotal 3.135 kasus terkonfirmasi dan 58 korban meninggal akibat Covid-19 di Thailand.
Baca lebih lajut »
Seribuan Karyawan PIM Jalani Rapid Tes Covid-19 Sebelum Kembali KerjaSebelumnya, para karyawan PIM sudah menjalani rapid tes Covid-19 untuk memastikan kesehatan mereka.
Baca lebih lajut »