Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, pembagian jam kerja itu diatur dalam dua tahap.
Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat.
2 dari 3 halamanDiterapkan Mulai BesokMenurut Yurianto, pembagian jam kerja ini akan mulai diterapkan pada Senin, 15 Juni 2020 besok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BKD DKI Jakarta telah keluarkan surat edaran soal kerja sifPegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya. Jakarta
Baca lebih lajut »
Kadin Keluarkan Surat Edaran Tanggapi Kadin TandinganPengurus Kadin yang sah adalah dipilih pada Munas VII di Bandung November 2015 yang dipimpin Rosan Perkasa Roeslani.
Baca lebih lajut »
Surat Edaran Terbaru Kemenag: Akad Nikah Bisa Digelar di Gedung dan MasjidKemenag berharap pelayanan akad nikah bisa tetap dilaksanakan, tetapi risiko penyebaran wabah COVID-19 tetap dicegah atau dikurangi AkadNikah
Baca lebih lajut »
Kemenag: Belum Ada Surat Resmi dari Arab Saudi Terkait Haji'Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari otoritas Saudi terkait haji,' kata Juru bicara Kementerian Agama sekaligus Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurahman
Baca lebih lajut »
Pengakuan Anggota Dewan Pembuat Surat Rekomendasi Siswa Berkop DPRD JabarSurat berkop DPRD Jawa Barat yang merekomendasikan calon siswa ke sekolah negeri saat PPDB bikin heboh. Anggota DPRD Jabar yang membuat surat tersebut angkat bicara. Jabar
Baca lebih lajut »
Susi Air Tak Terbang 2 Bulan, Susi Minta Pemerintah Tunda Pembayaran Urus Surat Penerbangan - Tribunnews.comSusi Air Tak Terbang 2 Bulan, Susi Minta Pemerintah Tunda Pembayaran Urus Surat Penerbangan via tribunnews
Baca lebih lajut »