Gubernur Ridwan Kamil optimistis PSBB Jabar tekan penyebaran Covid 19
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil optimistis pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat provinsi yang akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 19 Mei mendatang, bisa menekan penyebaran dan penularan Covid 19. Sebab, menurutnya pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek sudah berhasil menurunkan penyebaran virus corona.
"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil Optimistis PSBB Jabar Tekan Persebaran COVID-19Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat...
Baca lebih lajut »
Pengajuan PSBB di Jabar Berdasarkan Peta Persebaran COVID-19“Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima (dari daerah),” ucap Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, di Gedung&8230; PSBB
Baca lebih lajut »
Covid-19 Masih Mengancam, Ketua MPR Minta PSBB Jangan DirelaksasiBagi Bamsoet, kecepatan penularan Covid-19 belum bisa dikendalikan.
Baca lebih lajut »
Bamsoet: Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Jangan Dulu Relaksasi PSBBKetua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). MPRRI
Baca lebih lajut »
Data Covid 19 Jelang PSBB Provinsi Jawa Barat |Republika OnlinePemprov Jawa Barat akan memberlakukan PSBB di seluruh Kabupaten/ Kota mulai 6 Mei.
Baca lebih lajut »
Jumlah Positif Covid-19 Naik DIY Belum Minat PSBBDALAM dua hari belakangan, 1 dan 2 Maret, lonjakan pasien positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup signifikan, bertambah 19 orang. Namun, DIY belum mau ajukan PSBB.
Baca lebih lajut »