Toko aplikasi Android Google Play Store di AS kini menolak layanan pinjaman uang yang mengenakan persentase bunga tahunan di atas batas tertentu.
"Kebijakan Google Play kami dirancang untuk melindungi pengguna dan menjaga agar mereka tetap aman," kata juru bicara Google, dirangkum"Kami memperluas kebijakan terkait layanan finansial untuk melindungi pengguna dari
persyaratan pinjaman yang menipu dan merugikan," imbuh pihak Google. Tidak disebutkan aplikasi pinjamanNamun, perlu dicatat, pemblokiran ini hanya berlaku untuk aplikasi pinjaman dengan peraturan APR di negara tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langgar Aturan, Sri Mulyani Blokir Izin 50 ImportirMenteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memblokir izin 50 importir di kawasan PLB karena melanggar aturan pajak dan perdagangan.
Baca lebih lajut »
Uya Kuya Kaget Nikita Mirzani Unfollow dan Blokir Instagram-nyaUya Kuya mengaku terkejut ketika tahu rekannya Nikita Mirzani meng-unfollow, bahkan dikabarkan memblokir akun Instagram-nya.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Blokir dan Cabut Izin 341 Importir yang Akali PajakHingga saat ini, sudah ada sekitar 341 importir PLB maupun non PLB yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Blokir 325 Importir Nakal, 5 Dicabut IzinnyaRinciannya, 109 importir diblokir karena tidak patuh pajak, 213 importir diblokir karena tidak patuh ketentuan bea cukai, dan 3 importir melanggar ketentuan Kemendag | Money
Baca lebih lajut »
Tidak Penuhi Aturan Impor, Kemenkeu Blokir 325 ImportirSebanyak 109 importir tidak mematuhi pajak, 213 lantaran tidak patuh terhadap aturan bea cukai dan 3 tidak mematuhi peraturan kementerian dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Isu Banjir Tekstil Impor yang Bikin Sri Mulyani Blokir Ratusan ImportirLaporan banjir TPT impor berasal dari para pelaku industri tekstil yang gerah lantaran potensi kesulitan bersaing dengan produk impor.\n
Baca lebih lajut »