Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa girik tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah di suatu kawasan terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Nusron Wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi.
Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti, ujar Nusron di Jakarta, Jumat, (3/1/2025). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan. Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan, katanya. (https://www.vidio.com/watch/8513246-presiden-prabowo-tegaskan-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-bagaimana-dengan-harga-makanan-liputan-6)Jadi Celah Aksi Mafia TanahSementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlak
Girik Sertifikat Tanah ATR/BPN UU UUPA Peraturan Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Girik Otomatis Tidak Berlaku Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan SertifikatMenteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Ia menekankan bahwa jika ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti.
Baca lebih lajut »
Girik Tidak Berlaku Lagi Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan SertifikatMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan girik tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah dalam suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Baca lebih lajut »
Sertifikat Tanah Elektronik Berwarna Coklat Muda dan Dapat Diakses via AplikasiSekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan format sertifikat tanah elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda dengan barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Sertifikat tanah elektronik juga dapat diakses dengan gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya. Sertifikat elektronik lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data, sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Perbedaan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat LainnyaSertifikat Hak Milik SHM adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu hanya dapat dimiliki WNI
Baca lebih lajut »
Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Ini Dasar Aturan SIM Hanya Berlaku 5 TahunAturan terkait SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca lebih lajut »
BI Tegaskan Tidak Menerbitkan Sertifikat Deposito BI dalam Kasus Uang Palsu GowaBank Indonesia (BI) mengklarifikasi adanya dugaan penemuan sertifikat palsu SBN dalam kasus uang palsu di Gowa. BI menekankan bahwa SBN bersifat scriptless dan tidak memiliki dokumen sertifikat fisik. BI juga memastikan tidak ada unsur pengaman yang berhasil dipalsukan dalam produksi uang palsu tersebut.
Baca lebih lajut »