Girik Otomatis Tidak Berlaku Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan Sertifikat

Hukum Berita

Girik Otomatis Tidak Berlaku Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan Sertifikat
HUKUMTANAHGIRIK
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 68%

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Ia menekankan bahwa jika ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan, girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti.

Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat tanah telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi menjelaskan, girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tananya. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan. Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini sudah tidak lagi relevan. Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

HUKUM TANAH GIRIK SERIFITAK KONFLIK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bobby Nasution Dipecat PDIP, KTA Otomatis Tidak Berlaku LagiBobby Nasution Dipecat PDIP, KTA Otomatis Tidak Berlaku LagiWali Kota Medan Bobby Nasution resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan ini diumumkan oleh DPP PDIP dan berlaku efektif sejak surat keputusan dikeluarkan pada 14 Desember 2024.
Baca lebih lajut »

Dirut PLN Sebut Diskon Tarif Listrik 50% Akan Berlaku OtomatisDirut PLN Sebut Diskon Tarif Listrik 50% Akan Berlaku OtomatisDiskon tarif listrik 50% akan berlaku secara otomatis
Baca lebih lajut »

Diskon Tarif Listrik 50% Otomatis Berlaku Januari-Februari 2025Diskon Tarif Listrik 50% Otomatis Berlaku Januari-Februari 2025PLN memastikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah akan berlaku secara otomatis mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Otomatis di Awal Tahun 2025Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Otomatis di Awal Tahun 2025PT PLN memastikan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA dapat menikmati diskon tarif listrik 50 persen secara otomatis tanpa harus mendaftar atau melalui proses berbelit. Program ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk periode pemakaian Januari-Februari 2025. Diskon ini berlaku otomatis untuk pelanggan pascabayar saat pembayaran tagihan dan bagi pelanggan prabayar saat pembelian token.
Baca lebih lajut »

Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Ini Dasar Aturan SIM Hanya Berlaku 5 TahunDiusulkan Berlaku Seumur Hidup, Ini Dasar Aturan SIM Hanya Berlaku 5 TahunAturan terkait SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca lebih lajut »

VIDEO: Kakorlantas Polri Jelaskan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur HidupVIDEO: Kakorlantas Polri Jelaskan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur HidupKakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, SIM tidak bisa bersifat seumur hidup karena bukan produk administratif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:15:12