Girik Berakhir, Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan

Politik Berita

Girik Berakhir, Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan
GirikSertifikat TanahKepemilikan Tanah
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 99%

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa girik tidak berlaku lagi jika suatu kawasan sudah terpetakan dan memiliki sertifikat resmi. Sertifikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku usai seluruh tanah di suatu kawasan sudah terpetakan dan memiliki sertifikat resmi. \\\Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti, ujar Nusron di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

\\\Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan, katanya. Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen hukum resmi, sehingga hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain melalui perintah pengadilan. \\\Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik dulunya merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan UU tersebut, pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring waktu dan penerapan aturan baru, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. \\\Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan, jelas Asnaedi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Girik Sertifikat Tanah Kepemilikan Tanah ATR/BPN Konflik Tanah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Girik Otomatis Tidak Berlaku Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan SertifikatGirik Otomatis Tidak Berlaku Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan SertifikatMenteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Ia menekankan bahwa jika ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti.
Baca lebih lajut »

Girik Tidak Berlaku Lagi Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan SertifikatGirik Tidak Berlaku Lagi Setelah Tanah Terpetakan dan Diterbitkan SertifikatMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan girik tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah dalam suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Baca lebih lajut »

Girik Tidak Berlaku Lagi Setelah Sertifikat Tanah TerbitGirik Tidak Berlaku Lagi Setelah Sertifikat Tanah TerbitMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa girik tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah di suatu kawasan terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Baca lebih lajut »

Sertifikat Tanah Elektronik Berwarna Coklat Muda dan Dapat Diakses via AplikasiSertifikat Tanah Elektronik Berwarna Coklat Muda dan Dapat Diakses via AplikasiSekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan format sertifikat tanah elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda dengan barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Sertifikat tanah elektronik juga dapat diakses dengan gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya. Sertifikat elektronik lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data, sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca lebih lajut »

Nusron Serahkan Sertifikat Tanah, Dorong Pemiskinan Mafia TanahNusron Serahkan Sertifikat Tanah, Dorong Pemiskinan Mafia TanahMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah kepada PT Pertamina dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca lebih lajut »

Penghapusan Girik untuk Mengurangi Sengketa TanahPenghapusan Girik untuk Mengurangi Sengketa TanahPemerintah Indonesia berupaya untuk menghapus girik sebagai bukti kepemilikan tanah dan menggantinya dengan sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi sengketa tanah dan mempermudah proses pertanahan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:33:53