Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng

Indonesia Berita Berita

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng Sindonews BukanBeritaBiasa .

A- Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian naas tersebut disebabkan oleh kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore .

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Salurkan Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP DiengBPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Salurkan Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP DiengLayanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Perawatan Korban PLTP DiengBPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Perawatan Korban PLTP DiengKejadian naas tersebut disebabkan oleh kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3).
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan Korban Penembakan di Distrik Beoga PapuaDirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan Korban Penembakan di Distrik Beoga PapuaDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi langsung rumah duka salah satu korban atas nama Billy Garibaldi di Bandung, Jumat (11/3).
Baca lebih lajut »

Keluarga Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua Terima Santunan yang Diserahkan Langsung Dirut BPJS KetenagakerjaanKeluarga Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua Terima Santunan yang Diserahkan Langsung Dirut BPJS KetenagakerjaanUntuk memberikan dukungan moral, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi langsung rumah duka salah satu korban atas nama Billy Garibaldi di Bandung, Jumat (11/3).
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Korban Distrik BeogaDirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Korban Distrik BeogaDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi langsung rumah duka salah satu korban atas nama Billy Garibaldi di Bandung
Baca lebih lajut »

Ombudsman: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Layanan Publik, Jangan Buru-BuruOmbudsman: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Layanan Publik, Jangan Buru-BuruOmbudsman meminta Pemerintah tidak terburu-buru dalam memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:20:51