KPU mengusulkan kandidat pada Pilkada 2020 menjalani tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). PilkadaSerentak2020
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Nantinya, aturan baru itu memungkinkan kandidat di Pilkada 2020 menjalani tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction . Para kandidat akan diperiksa dengan metode PCR atau swab test sebelum menjalani tes kesehatan. "Mereka diharuskan melakukan swab test.
Baca Juga: Menurut dia, usul tentang kandidat di Pilkada Serentak 2020 menjalani pemeriksaan melalui PCR datang dari Ikatan Dokter Indonesia . Selanjutnya, KPU menindaklanjuti usul itu dengan mengirimkan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. "Kami usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Uji Sistem Rekap Elektronik untuk Pilkada 2020Komisioner KPU RI I menjelaskan uji coba Sirekap dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »
Permudah Hitung Suara Pilkada, KPU Gunakan Aplikasi SirekapSirekap merupakan aplikasi perhitungan suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Aplikasi Sirekap Mudahkan Penghitungan Suara Pilkada 2020Penggunaan aplikasi Sirekap dinilai sangat penting mengingat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
KPU Belum Pastikan Sirekap Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020 |Republika OnlineKPU masih menjadikan Sirekap sebagai informasi, bukan hasil resmi.
Baca lebih lajut »