Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengkritik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang dianggap merugikan industri rokok dan perekonomian negara. Ia menekankan perlunya DPR untuk secara aktif terlibat dalam membahas polemik aturan tersebut. Sulami berharap DPR dapat mempertimbangkan dampak signifikan dari aturan tersebut bagi industri, penyerapan kerja, dan pendapatan negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ), terus menjadi sorotan publik. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk terlibat dalam membahas polemik aturan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok ( Gapero ) Surabaya, Sulami Bahar, berharap langkah terbaru ini segera ditangani oleh legislator yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Sampai saat ini, belum ada lanjutan pembicaraan mengenai polemik tersebut, padahal pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Permenkes, khususnya rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Banyak di antara mereka yang telah melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan PP 28/2024 dan menolak Rancangan Permenkes. 'Kami akan terus berjuang karena sangat keberatan dengan aturan tersebut. Pelaku industri hasil tembakau sedang tidak baik-baik saja dan mengalami penurunan yang signifikan,' kata Sulami.Sulami juga menyoroti nasib pendapatan negara dan keberlangsungan industri tembakau beserta pihak-pihak lainnya yang menggantungkan diri pada sektor tersebut. Faktanya, industri ini telah memberikan kontribusi besar bagi penyerapan kerja hingga penerimaan negara sekitar Rp 200 triliun lebih tiap tahunnya. Ia mengatakan bahwa PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes sangat minim transparansi, sehingga kebijakan yang dihasilkan justru mendapatkan banyak pertentangan. Banyak pihak tidak dilibatkan, yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan. Cukai Hasil TembakauMenurut Sulami, pelibatan berbagai pemangku kepentingan yang terdampak oleh aturan ini perlu dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi negatif yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri hasil tembakau, tetapi juga perekonomian negara secara keseluruhan. Pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau atau menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai pada tahun 2024.Sulami juga melihat bahwa poin-poin yang dimasukkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengakomodir keinginan pihak asing. Semestinya, katanya, Kemenkes seharusnya membuat regulasi berdasarkan kondisi di dalam negeri. FCTCAdopsi aturan turunan dari kebijakan itu malah merujuk pada kebutuhan asing, seperti memuat pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC. 'Kami tegaskan bahwa semua regulasi industri hasil tembakau yang dikeluarkan Kemenkes ini lebih menyerang daripada perjanjian yang ada di FCTC. Ini bukan pengendalian, tapi sudah mematikan,' tuturnya.
PP 28/2024 Permenkes Industri Rokok Gapero DPR Pendapatan Negara Cukai Hasil Tembakau CHT FCTC
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua DPR RI Puan Maharani Perhatian Polemik PP 28/2024 dan Akan Diselesaikan Komisi IXKontroversi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memicu perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani. GAPPRI, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, telah mengirimkan surat penolakan terhadap PP tersebut ke DPR RI. Surat itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX untuk mencari solusi. Direktur P3M, KH Sarmidi Husna, berharap Pimpinan Komisi IX dapat melakukan review terhadap PP 28/2024 dengan melibatkan berbagai stakeholders. Menurut kajian P3M, banyak pasal dalam PP tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, dan proses penyusunannya dianggap kurang partisipatif.
Baca lebih lajut »
Rancangan Tata Tertib DPR dan Peringatan Seabad Pramoedya Ananta ToerKompas cetak hari ini membahas berbagai topik menarik, termasuk revisi Tata Tertib DPR yang berpotensi melanggar konstitusi dan merusak citra pemerintahan, peringatan seabad Pramoedya Ananta Toer yang menjadi momen refleksi dan inspirasi bagi generasi muda, serta perkembangan rencana relokasi warga Gaza.
Baca lebih lajut »
Yayasan Jantung Indonesia: PP No. 28/2024 Perlu Segera Diterapkan untuk Melawan Kerugian RokokKetua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Annisa Pohan menekankan pentingnya segera menerapkan PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mengurangi dampak negatif rokok. YJI mengkhawatirkan tren peningkatan perokok di Indonesia, khususnya anak-anak, dan dampaknya terhadap kesehatan, termasuk risiko penyakit jantung dan kardiovaskular.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR setujui RUU Minerba jadi usul inisiatif DPRBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi ...
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPRBaleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas) dan Perguruan Tinggi.
Baca lebih lajut »
Rapat Paripurna DPR setujui RUU Minerba jadi RUU usul inisiatif DPRRapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 ...
Baca lebih lajut »