Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa PSBB transisi.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau
pada masa transisi berlaku 14 hari sejak 5-18 Juni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Transisi, Ganjil Genap Tak Berlaku Hingga Pekan DepanPolisi kembali memperpanjang peniadaan aturan ganjil genap menyusul perpanjangan penerapan PSBB di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Ojek dan Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap Selama PSBB Masa TransisiPada rapat 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil genap di masa transisi.
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi di Jakarta: Bukan Cuma Mobil, Motor Juga Kena Ganjil-GenapPemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan berkendara di periode transisi PSBB. Ganjil genap berlaku lagi. Bukan cuma terhadap mobil, motor juga kena. PSBB GanjilGenapMotor via detikoto
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI berlakukan ganjil genap versi toko di masa transisi PSBBPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk toko-toko yang akan dibuka pada fase pertama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala ...
Baca lebih lajut »
PSBB Masa Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Aturan Ganjil-GenapPemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut diatur rekayasa ganjil-genap untuk motor dan mobil. GanjilGenap PSBB
Baca lebih lajut »