Gandeng Fintech, Kemendagri Bantah Bocorkan Data Kependudukan

Indonesia Berita Berita

Gandeng Fintech, Kemendagri Bantah Bocorkan Data Kependudukan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, kerja sama dengan fintech hanya memberikan hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan

DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri membantah kerja sama yang dilakukan oleh 13 perusahaan swasta menyebabkan kebocoran data kependudukan.

"Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal," terang Ditjen Dukcapil melalui rilis yang mediaindonesia.com terima, Minggu .

Kemendagri sendiri telah mengatur perusahaan yang ingin mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan. Secara teknis, aturan itu tertuang dalam Permendagri No 102 Tahun 2019. Salah satu persyaratannya yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha serta rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan DataKemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan DataAnggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan akses data kependudukan kepada...
Baca lebih lajut »

Komisi I Pertanyakan Kemendagri Beri Akses Data KependudukanKomisi I Pertanyakan Kemendagri Beri Akses Data KependudukanSukamta menilai saat ini pemberian akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia termasuk swasta di dalamnya, masih belum tepat.
Baca lebih lajut »

Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APDPerekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APDKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelayanan administrasi kependudukan masih didorong secara online. Kementerian...
Baca lebih lajut »

DPR Pertanyakan Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjaman OnlineDPR Pertanyakan Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjaman OnlineMeski UU Adminduk tahun 2006 yang sudah direvisi tahun 2013 memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, undang-undang tentang PDP-nya belum ada.
Baca lebih lajut »

Dokter Reisa Bocorkan Data IKAPPIDokter Reisa Bocorkan Data IKAPPIDokter Reisa berharap temuan itu menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. DokterReisa
Baca lebih lajut »

Kemendagri Harus Kaji Ulang Beri Akses Data ke Peminjaman OnlineKemendagri Harus Kaji Ulang Beri Akses Data ke Peminjaman OnlineWakil Ketua MPR Jazilul Fawaid  meminta agar kemendagri kaji ulang memberikan akses data pribadi penduduk ke pinjol. Apalagi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan oleh DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:46:11