Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran hingga Rp 28 Triliun

Indonesia Berita Berita

Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran hingga Rp 28 Triliun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Pengeluaran anggaran untuk gaji ke-13 tersebut merupakan kompilasi dari dana APBN yang sebesar Rp 14,83 triliun, serta APBD Rp 13,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,83 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.

Tunjangan gaji ke-13 juga disebutnya diberikan kepada penerima pensiun. Adapun tunjangan yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS. Dengan catatan, instansi tempat bekerjanya telah mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara .

Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020. Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat , besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah . Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020, kemarin. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »

Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSTerjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »

Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak BesarannyaBiasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Baca lebih lajut »

Top 3: Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSTop 3: Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSSimak rangkuman 3 berita paling dicari.
Baca lebih lajut »

PNS Terima Gaji Ke-13 Sebesar Penghasilan JuliPNS Terima Gaji Ke-13 Sebesar Penghasilan JuliPresiden Jokowi dalam PP 44 Tahun 2020 menyebut besaran gaji ke-13 PNS sebesar penghasilan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 05:35:04