GBHN sudah mati sejak 2004. Kini MPR hendak membangkitkannya kembali dengan nama 'haluan negara'. Soal cara, fraksi-fraksi di MPR tak satu suara... GBHN MPR
) sudah mati sejak 2004, namun kini MPR hendak membangkitkannya kembali dengan nama 'haluan negara'. Soal cara menghidupkan kembali GBHN, fraksi-fraksi di MPR tak satu suara.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun ada cara lain menghidupkan GBHN tanpa melalui amandemen UUD 1945, yakni lewat pembuatan undang-undang.Hal ini dijelaskan dalam Rancangan Keputusan MPR Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019, dilihatBerikut ini bunyi pasal dalam keputusan tersebut terkait dengan cara menghidupkan kembali GBHN:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jika Cuma Mau Hidupkan GBHN, Fraksi Demokrat: Tak Perlu Amendemen UUD 1945Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman berpendapat, amendemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk menghidupkan kembali haluan negara. Nasional
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada Poin Pindah Ibu Kota di GBHNWakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyebut pemindahan ibu kota akan dibahas lebih dulu melalui UU yang dibuat antara pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »
Wacana MPR Amendemen UUD Soal GBHN, Muncul Kekhawatiran Pembahasan MelebarMPR mewacanakan untuk mengamendemen UUD 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di tengah wacana itu, muncul kekhawatiran pembahasannya bisa melebar... MPR GBHN
Baca lebih lajut »
GBHN Bisa Munculkan Rivalitas MPR dan PresidenSejumlah pakar hukum tata negara berpendapat rencana amandemen UUD 1945 berpotensi menimbulkan gejolak politik sekaligus kekacauan sistem ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »
Muncul Wacana MPR Amendemen UUD soal GBHN, PKB: Sekarang Belum TepatPKB menolak jika amendemen UUD 1945 terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digelar dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
PDI-P: Amendemen UUD 1945 Hanya Terkait Wewenang MPR Tetapkan GBHNFraksi PDI-P mengusulkan perubahan UUD 1945 hanya terbatas pada penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.
Baca lebih lajut »