Sepak terjang HTI memang tidak identik tindakan kekerasan, tetapi dakwah yang dipropagandakannya demikian berbahaya lantaran mengusung konsep Khilafah Islamiyah
Jakarta, Beritasatu.com
Wakil Ketua Fraksi PKS Habib Aboebakar Al-Habsyi menyatakan, pihaknya tak setuju bila RUU HIP tak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai dasar pembahasan RUU. Saleh juga mengklaim semua fraksi di DPR juga menyuarakan agar TAP itu dijadikan dasar pertimbangan RUU HIP, bukan hanya PAN saja.
Ahmad Basarah menjelaskan, TAP MPRS itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme. "Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atauHal kedua, dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah dikeluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori. Nah, TAP MPR soal pelarangan komunisme itu masuk kluster yang masih berlaku hingga saat ini..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fraksi Gerindra Sesalkan Keputusan Menaikkan Iuran BPJS KesehatanKebijakan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang dilakukan pemerintah melanggar hukum, dan malah cenderung memperlihatkan keputusasaan.
Baca lebih lajut »
DPR Sebut RUU Ciptaker Berpotensi Kacaukan Sistem Jaminan Produk HalalSetidaknya ada tiga ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, dapat mengacaukan sistem jaminan produk halal.
Baca lebih lajut »
RUU HIP Disebut Tak Cantumkan TAP MPRS XXV'RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.'
Baca lebih lajut »
DPR F-PPP Minta Pendidikan Pesantren Tetap Jalan di Tengah Wabah CoronaFraksi PPP DPR RI meminta pemerintah tetap memperhatikan pendidikan diniyah di pesantren meski di tengah wabah virus Corona.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Didesak Hentikan Pembahasan RUU Pemasyarakatan'Melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU-Pas ini rasanya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa saja oleh DPR dan juga pemerintah.'
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Memperhatikan Pembelajaran di Pesantren Selama CoronaFraksi PPP DPR RI meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan pembelajaran di pondok pesantren selama pandemi corona virus baru (Covid-19) berlangsung. DPRRI
Baca lebih lajut »