Formappi Kritik Revisi Tatib DPR, Tuduh 'Jalan Ninja' untuk Mengendalikan Lembaga

Politik Berita

Formappi Kritik Revisi Tatib DPR, Tuduh 'Jalan Ninja' untuk Mengendalikan Lembaga
DPRRevisi TatibPengawasan
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 63%

Lucius Karus dari Formappi mengkritik revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama Pasal 228A yang memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap calon penyelenggara negara. Ia menilai ini sebagai langkah licik DPR karena produk undang-undang mereka sering dianulir MK dan MA, sehingga DPR berusaha mengontrol lembaga-lembaga lain melalui evaluasi dan potensi pemberhentian.

- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus mengkritik revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR .

Terutama terkait Pasal 228A yang mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon penyelenggara negara yang dipilih melalui mekanisme politik di DPR."Bisa dikatakan ini jalan ninja DPR untuk mengendalikan kerja lembaga-lembaga yang dibentuk atas perintah undang-undang," kata Lucius dikutip dari laporan jurnalisIa menilai ini sebagai langkah licik dari legislatif karena produk undang-undang yang dibuat mereka kerap dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung .

"Ketika DPR tidak mampu menjangkau keputusan keputusan yang dibuat kerjanya diperintahkan oleh undang-undang seperti MK atau MA Maka cara terbaik dengan melakukan evaluasi Berujung pada pemberhentian pimpinan lembaga itu," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.Bob menjelaskan, revisi Tatib DPR yang baru mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa , seperti dikutip dari

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

DPR Revisi Tatib Pengawasan Evaluasi Lembaga

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Evaluasi Pemilu, Formappi Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas DPR RIEvaluasi Pemilu, Formappi Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas DPR RIFormappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang UU Pemilu Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025
Baca lebih lajut »

Gerakan Nurani Bangsa Kritik Revisi Tata Tertib DPR sebagai InkonstitusionalGerakan Nurani Bangsa Kritik Revisi Tata Tertib DPR sebagai InkonstitusionalGNB berpandangan DPR seharusnya tidak berwenang mencopot para pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Jimly Asshiddiqie Kritik DPR soal Revisi Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat: Makin Rusak IndependensiJimly Asshiddiqie Kritik DPR soal Revisi Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat: Makin Rusak IndependensiIndependensi pejabat publik akan semakin rusak jika bisa dievaluasi DPR.
Baca lebih lajut »

Kritik Keras terhadap Revisi Tatib DPR: Intervensi Keliru dan Pelanggaran IndependensiKritik Keras terhadap Revisi Tatib DPR: Intervensi Keliru dan Pelanggaran IndependensiKetua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan parlemen yang dianggap sebagai bentuk intervensi keliru terhadap prinsip check and balances. Kritik ini muncul karena Pasal 228A Ayat 2 dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada legislatif untuk mengevaluasi sejumlah pejabat negara, termasuk hakim MK dan MA, pimpinan KPK, komisioner lembaga negara, dan gubernur Bank Indonesia. Hendardi menilai norma tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan independensi lembaga.
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba Secara TertutupBaleg DPR Bahas Revisi UU Minerba Secara TertutupBaleg DPR mendadak membahas revisi UU Minerba saat masa reses, rapat pun digelar tertutup. Baleg DPR menyepakati usulan revisi UU Minerba menjadi inisiatif DPR.
Baca lebih lajut »

Anggaran DPR dan MPR Tidak Dipotong, Formappi Duga Erat Kaitan dengan PolitikAnggaran DPR dan MPR Tidak Dipotong, Formappi Duga Erat Kaitan dengan PolitikEfisiensi anggaran DPR dan MPR tak sekadar soal teknis anggaran, tetapi juga soal memberi teladan sikap berhemat demi tujuan negara yang lebih mendesak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 09:42:48