Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Juga TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri, Kuat dan Ricky sama-sama mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara. Selanjutnya, PN Jaksel telah menerima pendaftaran Banding dari Ferdy Sambo csEmpat orang terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa hukum mereka. Hal itu dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Siap Lawan Upaya Banding Ferdy Sambo CsKejaksaan Agung siap melawan upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Kasus Ferdy Sambo Cs Masuk Babak Baru, Kejaksaan Agung RI Banding!Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat memasuki babak baru. Menyusul Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Baca lebih lajut »
Respons Banding Ferdy Sambo dkk, Kejaksaan Agung Juga Ajukan Banding | merdeka.comUpaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Baca lebih lajut »
Heboh Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung soal Ferdy SamboImam, salah satu pekerja yang menjadi terdakwa kasus ini beberkan bukti-bukti kasusnya yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadaan.
Baca lebih lajut »
Bakal Ada Babak Baru, Kejaksaan Banding Kasus Ferdy Sambo Cssetelah Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya
Baca lebih lajut »
Babak Baru, Kejaksaan Banding Kasus Ferdy Sambo CsKasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat tampaknya akan memasuki babak baru.
Baca lebih lajut »