Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Indonesia Berita Berita

Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Polwan bakar suami akibat judi online divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Berikut beberapa fakta dalam pengadilan.

TEMPO.CO, Jakarta - Polwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah yang merupakan pelaku pembakaran sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mendapatkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 23 Januari 2025. Vonis kasus polwan bakar suami tersebut dijatuhkan atas pembunuhan Rian oleh sang istri yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 silam. Berikut fakta-fakta terkait penetapan vonis 4 tahun penjara Fadhilatun. 1.

Jaksa Sebut Pembunuhan Efek Judi Online Jaksa penuntut menyebutkan bahwa emosi Fadhilatun yang menyebabkan pertengkaran dengan Rian hingga berujung pada pembakaran merupakan efek dari judi online. Rian selaku korban merupakan pemain aktif judi online. Jaksa mengatakan bahwa Fadhilatun berulang kali mengingatkan kepada suaminya agar berhenti bermain judi online, namun pantangannya tidak pernah ditanggapi. “Korban menggunakan uang Rp 2.000.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Alasan Tak Banding dan Fakta-fakta PersidanganPolwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Alasan Tak Banding dan Fakta-fakta PersidanganPolwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah, terdakwa kasus pembakaran terhadap suaminya, divonis hukuman 4 tahun.
Baca lebih lajut »

Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Divonis 4 Tahun PenjaraPolwan yang Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Divonis 4 Tahun PenjaraHakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara pada Polisi Wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), yang membakar suami hingga tewas.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Eksploitasi Anak di Balik Jeratan Utang, Dipaksa Layani 70 Tamu Sebelum Dibayar di JakselFakta-fakta Eksploitasi Anak di Balik Jeratan Utang, Dipaksa Layani 70 Tamu Sebelum Dibayar di JakselBerita Fakta-fakta Eksploitasi Anak di Balik Jeratan Utang, Dipaksa Layani 70 Tamu Sebelum Dibayar di Jaksel terbaru hari ini 2025-01-15 01:26:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Polwan Bakar Suami, Berikut Kilas Balik KejadiannyaHakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Polwan Bakar Suami, Berikut Kilas Balik KejadiannyaBriptu Fadhilatun Nikmah menerima vonis 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap suami. Berita ini dikenal dengan kasus polwan bakar suami.
Baca lebih lajut »

Ika Natassa Luncurkan Novel Satine, Mengungkap Fakta MenarikIka Natassa Luncurkan Novel Satine, Mengungkap Fakta MenarikPenulis Ika Natassa meluncurkan novel terbaru, Satine, dengan fakta unik di balik pembuatannya.
Baca lebih lajut »

Sembilan Film Horor Indonesia Ramai Bioskop Januari 2025Sembilan Film Horor Indonesia Ramai Bioskop Januari 2025Berikut enam fakta menarik di balik film Pengantin Iblis yang dijadwalkan tayang pada 29 Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:49:16