Briptu Fadhilatun Nikmah menerima vonis 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap suami. Berita ini dikenal dengan kasus polwan bakar suami.
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi wanita atau Polwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025. Kasus ini dikenal dengan berita polwan bakar suami. Tim kuasa terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur memilih untuk tidak mengajukan banding.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” ungkap Dirmanto pada Minggu, 9 Juni 2024. Kronologi kejadian mengenaskan tersebut diawali saat Rian pulang ke asrama pada Sabtu, 8 Juni pukul 09:00. Kedua pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Fadhilatun marah sebab gaji 13 suaminya yang sebesar Rp2 juta hanya tersisa Rp800 ribu saja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Jatuhkan Vonis Trump sebelum Dilantik sebagai Presiden ASPRESIDEN terpilih Amerika Serikat Donald Trump akan menghadapi sidang vonis atas dakwaan pidananya di New York Vonis datang beberapa hari sebelum ia akan dilantik
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahHakim Eko Aryanto dibacakan vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kelompok hacker mengungkap informasi pribadi hakim dan mengancam akan mengungkap aliran dana dari rekeningnya sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dianggap kontroversial.
Baca lebih lajut »
Sindir Vonis Harvey Moeis, Presiden Prabowo: Rampok Uang Ratusan Triliun, Vonis 50 TahunHarvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »
Vonis Ringan Harvey Moeis Dilaporkan ke Presiden, Prabowo Harapkan Vonis 50 TahunPresiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus rasuah timah. Ia berharap Kejaksaan Agung mengajukan banding dan vonis pada tingkat banding lebih tegas.
Baca lebih lajut »
Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun PenjaraKetua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »
Kejagung: Hakim Beralasan Vonis Harvey 6,5 TahunKejaksaan Agung menilai Majelis Hakim memiliki alasan tersendiri dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »