Hakim Eko Aryanto dibacakan vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kelompok hacker mengungkap informasi pribadi hakim dan mengancam akan mengungkap aliran dana dari rekeningnya sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dianggap kontroversial.
Vonis 6,5 tahun tersebut dibacakan Eko Aryanto dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 Desember 2024.Informasi yang dibagikan meliputi alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan , dan beberapa dokumen yang diduga berasal dari database resmi.
Dalam sidang tersebut, Eko menyatakan bahwa, putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey Moeis. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.Profil dan Sepak Terjang Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
seorang pria di Mlang, Jawa Timur bikin geram, ia merusak tulisan taman Galunggung di Malang hingga hurufnya rusak dan pecah, perbuatannya sudah dilaporkan ke polisi Berita mengenai Ahmad Dhani yang rugi miliaran gara-gara konser Dewa 19 All Stars 2.0 ditunda menjadi buruan pembaca VIVA Bola sepanjang Rabu 1 Januari 2025.
Korupsi Hakim Vonis Hacker Penyidikan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Majelis Hakim Beberkan Hal Pemberat Vonis 6 Tahun Terhadap Terdakwa Korupsi Timah Harvey MoeisBerita Majelis Hakim Beberkan Hal Pemberat Vonis 6 Tahun Terhadap Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis terbaru hari ini 2024-12-23 15:32:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi TimahBerita Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah terbaru hari ini 2024-12-23 16:11:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi TimahHarvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hakim juga membebankan aset Harvey sebagai ganti kerugian negara.
Baca lebih lajut »
Hakim vonis empat terdakwa korupsi Bank Sumut Syariah Rp4,08 miliarMajelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi terhadap empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang ...
Baca lebih lajut »
Vonis Ringan Kasus Korupsi PT Timah, Hakim Eko Aryanto Dihujat PublikHakim Eko Aryanto menuai kecaman publik karena memberikan vonis ringan yaitu enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »
Vonis Rendah Terdakwa Korupsi Timah, Hakim Tak Memahami Dampak Kerusakan LingkunganKejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam korupsi timah ini mencapai Rp 300 triliun. Tapi hakim hanya memvonis rendah para terdakwa.
Baca lebih lajut »