Enam Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan Aset

Indonesia Berita Berita

Enam Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan Aset
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 70%

Lima dari enam pimpinan instansi terkait sudah memberi persetujuan pada draf RUU Perampasan Aset. Kepala Polri akan segera menyusul memberi paraf persetujuan. Polhuk AdadiKompas

JAKARTA, KOMPAS – Untuk mempercepat penyerahan surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan itu. Direncanakan, Jumat , enam pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU akan dikumpulkan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pimpinan lima instansi lainnya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly; dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana sudah memberikan paraf persetujuan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyusul memberikan paraf persetujuan pekan ini. Namun, selain memberikan paraf, mereka juga membubuhkan catatan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, posisi terkini draf RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani lima pimpinan instansi. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru memberikan paraf pada hari Rabu sehingga tinggal menunggu paraf persetujuan dari Kapolri. ”Bisa saja menteri memberikan catatan setelah proses harmonisasi. Nanti Kementerian Sekretariat Negara dapat mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh stakeholders atau kementerian/lembaga terkait untuk membahas catatan-catatan tersebut. Mudah-mudahan bisa langsung teratasi dalam pertemuan selanjutnya,” tuturnya.Saat dihubungi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Rabu malam, ia akan segera memberikan paraf persetujuan terhadap draf RUU Perampasan Aset.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Diminta Tak Tunduk Melobi Ketum Parpol Demi RUU Perampasan AsetJokowi Diminta Tak Tunduk Melobi Ketum Parpol Demi RUU Perampasan AsetPresiden Jokowi diminta tidak tunduk terhadap permintaan Komisi III DPR buat melobi ketua umum parpol buat menyetujui pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »

Jokowi Wajib Dorong RUU Perampasan Aset Demi Lindungi MasyarakatJokowi Wajib Dorong RUU Perampasan Aset Demi Lindungi MasyarakatPresiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai wajib terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset demi melindungi kepentingan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Bambang Pacul Jelaskan Kontroversi 'RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum'Bambang Pacul Jelaskan Kontroversi 'RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum'Soal RUU, Bambang Pacul mengatakan tak semua perlu lobi hingga ketum parpol. Anggota DPR juga bisa bertindak atas inisiatif setelah menampung aspirasi konstituen.
Baca lebih lajut »

Ma'ruf Amin Minta RUU Perampasan Aset Segera Rampung: Ini Demi Rakyat!Ma'ruf Amin Minta RUU Perampasan Aset Segera Rampung: Ini Demi Rakyat!Ma’ruf Amin menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »

Soal RUU Perampasan Aset, Wapres: Ini Kepentingannya untuk Rakyat |Republika OnlineSoal RUU Perampasan Aset, Wapres: Ini Kepentingannya untuk Rakyat |Republika OnlinePemerintah akan mengajak pihak yang belum setuju agar mendukung RUU tersebut.
Baca lebih lajut »

Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset: Menciptakan Otoritarian BaruBambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset: Menciptakan Otoritarian BaruBambang yakini RUU Perampasan Aset ciptakan otoritarian yang berkuasa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 05:36:56