Eks Petinggi Hutama Karya Dieksekusi ke Rutan Cipinang |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Eks Petinggi Hutama Karya Dieksekusi ke Rutan Cipinang |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Bambang divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat . Eksekusi dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang menjerat Bambang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Bambang terbukti membantu mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya , Budi Rachmat Kurniawan. Bantuan itu berupa mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya atas dua proyek pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Titipkan Penahanan 2 Eks Petinggi Danareksa Sekuritas di KPKKejagung Titipkan Penahanan 2 Eks Petinggi Danareksa Sekuritas di KPKKPK menerima penitipan dua tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2020) kemarin.
Baca lebih lajut »

Terima Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PT PTPN III Dihukum 5 Tahun PenjaraTerima Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PT PTPN III Dihukum 5 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan.
Baca lebih lajut »

Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun PenjaraDidakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun PenjaraTerdakwa utama kasus pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua. GeorgeFloyd
Baca lebih lajut »

Eks Kepala Mekanik Valentino Rossi Disebut Enggak GunaEks Kepala Mekanik Valentino Rossi Disebut Enggak GunaJebloknya performa Valentino Rossi pada ajang MotoGP disebut berkaitan dengan Silvano Galbusera. Eks kepala mekanik The Doctor itu dianggap tak berguna.
Baca lebih lajut »

Eks Karyawan Facebook Protes Mark Zuckerberg Atas Kasus TrumpEks Karyawan Facebook Protes Mark Zuckerberg Atas Kasus TrumpMark Zuckerberg terus mendapat tekanan atas tindakan yang dinilai membela Trump, kali ini datang dari eks karyawan Facebook.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel BaswedanKPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel BaswedanBambang Widjojanto puji kinerja Novel Baswedan karena berhasil tangkap buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky, Senin (1/6/2020).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 05:51:14