Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Terdakwa utama kasus pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua. GeorgeFloyd

, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Dia ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat., Jumat , Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.

Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja .Tiga terdakwa lainnya -- J Alexander Kueng , Thomas Lane dan Tou Thao -- dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis waktu setempat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tersangka Pembunuh George Floyd Terancam Hukuman Penjara 40 TahunTersangka Pembunuh George Floyd Terancam Hukuman Penjara 40 TahunDerek Chauvin, mantan polisi Minneapolis juga yang juga tersangka kasus pembunuhan George Floyd, dijerat dengan pasal tambahan, pembunuhan tingkat dua
Baca lebih lajut »

Kakak George Floyd Tuntut Derek Chauvin Didakwa Pembunuhan Tingkat PertamaKakak George Floyd Tuntut Derek Chauvin Didakwa Pembunuhan Tingkat PertamaKeluarga George Floyd ingin dakwaan terhadap Derek Chauvin dinaikkan menjadi pasal pembunuhan tingkat pertama.
Baca lebih lajut »

Kasus George Floyd 'dijadikan momentum menyuarakan kasus Papua', pemerintah sebut 'tak tepat disamakan'Kasus George Floyd 'dijadikan momentum menyuarakan kasus Papua', pemerintah sebut 'tak tepat disamakan'Tagar Papuanlivesmatter (nyawa orang Papua penting) muncul di media sosial menyusul kematian George Floyd di Amerika Serikat. Veronica Koman tak menampik menggunakan momentum kematian George Floyd untuk menaikkan tagar ini. Pemerintah menyatakan kasus George Floyd tak seharusnya dikaitkan dengan apa yang terjadi di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Chokehold dan Evaluasi Teknik Polisi dari Kasus George FloydChokehold dan Evaluasi Teknik Polisi dari Kasus George FloydTaktik aparat penegak hukum dengan menumpukan berat badan menggunakan lutut ke tubuh tersangka dinilai membahayakan.
Baca lebih lajut »

Apple Store Dijarah Oknum Demonstran Kasus George Floyd, Apple Lakukan 'Balas Dendam' CerdikApple Store Dijarah Oknum Demonstran Kasus George Floyd, Apple Lakukan 'Balas Dendam' CerdikApple Store turut menjadi korban penjarahan oknum demonstran George Floyd. Meski mengalami kerugian, Apple lakukan balas dendam cerdik bagi penjarah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:17:49