Mantan Kepala Bea Cukai Makassar didakwa menerima gratifikasi fantastis.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala Bea Cukai Makassar telah menarik perhatian publik, serta menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terbongkarnya kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat dalam pusaran gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan hukuman yang diajukan terhadap mantan kepala Bea Cukai Makassar ini mencerminkan keseriusan penegak hukum, dalam menindak kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Durasi hukuman yang cukup panjang diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi pejabat lain yang mungkin tergoda untuk melakukan tindakan serupa.
Salah satunya adalah ketika ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B di Teluk Bayur. Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Kini, Andhi dipercaya memegang tanggung jawab sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebuah posisi strategis di wilayah Indonesia bagian timur.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin, 12 Februari 2024, menyampaikan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik berhasil melacak dan menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, serta satu unit mobil mewah.
Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 1.015 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Bea Cukai Makassar Bea Cukai Eks Kepala Bea Cukai Makassar Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kasus Hukum Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makass Konten Menarik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Expose Pemusnahan BMMNSelama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan
Baca lebih lajut »
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun PenjaraAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca lebih lajut »
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara, Pikir-Pikir untuk BandingSelain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.
Baca lebih lajut »
Jalin Sinergi, Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai PalsuBea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Pasuruan Sita 62.517 Keping Pita Cukai Palsu, 2 Orang Diamankan, Tuh Lihat!JPNN.com : Berawal dari informasi intelijen, Bea Cukai menindak kasus pita cukai palsu dan sebanyak dua orang diamankan, dua lagi masih dalam proses pengejar
Baca lebih lajut »
Hadiri Pemusnahan Barbuk Penindakan di Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Malang Harapan IniJPNN.com : Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan harapan terkait pemusnahan barbuk penindakan yang dilaksanakan Kejari Kota Malang
Baca lebih lajut »