Selain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tongani menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto , dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,' kata Luki Dwi Nugroho.Tuntutan 8 Tahun PenjaraSebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Luki Dwi Nugroho menuntut terdakwa Eko Darmanto atau Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, dengan delapan tahun penjara.
'Terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,' imbuh JPU KPK, Luki saat membacakan tuntunannya. Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Tipikor KPK Vonis Eko Darmanto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun PenjaraPerbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun PenjaraDalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.
Baca lebih lajut »
Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Pikir-Pikir untuk BandingAdapun bentuk penganiayaan itu berdasarkan fakta, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, seperti menjewer, memukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.
Baca lebih lajut »
Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk BandingJPNN.com : Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor P
Baca lebih lajut »
Jokowi Lantik Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Kepala Kantor Komunikasi KepresidenanPresiden Jokowi melantik tiga kepala badan baru di kabinetnya. Mereka adalah, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Kepala Badan Gizi Nasional.
Baca lebih lajut »
Jokowi Lantik Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional hingga Kepala Kantor Komunikasi KepresidenanPemberhentian dan pengangkatan tersebut dilakukan sesuai Keputusan presiden nomor 93B Tahun 2024 dan Keputusan Presiden No 94B Tahun 2024.
Baca lebih lajut »