Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
, dengan pidana penjara selama 8 tahun plus denda Rp500 juta. Jaksa menilai terdakwa Eko Darmanto terbukti melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang .Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 64 Ayat KUHP. Terdakwa juga melanggar Pasal 3 dan 4 UU TPPU Jo Pasal 64 Ayat KUHP.
Terdakwa Eko Darmanto mengaku akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya untuk menanggapi tuntutan jaksa."Yang jelas yang harus rekan-rekan media ketahui latar belakang saya mengikuti proses hukum ini, kan, saya di belakang perkara-perkara besar yang besok akan saya sampaikan di pledoi," ujarnya.
KPK lalu mendalami itu dan terungkap bahwa sebagian besar harta kekayaan Eko Darmanto diduga kuat hasil dari gratifikasi. Perkara tersebut masih berlangsung dan kini mantan Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur itu jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya.Perkara Eko Darmanto mencuat setelah dia jadi sorotan publik karena sering memamerkan kekayaan di media sosial.
Jika Anda adalah pemain baru, akan sangat membantu untuk mengetahui cara meningkatkan level Anda dengan cepat di Free Fire karena semakin tinggi level yang Anda miliki, s
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ribuan Ban Motor Bekas Disita Bea Cukai Sumatera Utara Bersama Bea Cukai Teluk NibungBea Cukai Sumatera Utara bersama Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan ban motor bekas lantaran tak penuhi ketentuan kepabean.
Baca lebih lajut »
Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024Bea Cukai catat penerimaan sebesar Rp 134,2 triliun atau 41,8 persen dari target.
Baca lebih lajut »
Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024Total penerimaan sebesar Rp134,2 triliun atau 41,8 persen dari target,sektor bea masuk dan bea keluar tumbuh signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jawa TengahBea Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah
Baca lebih lajut »
Detik-detik Jaringan Pita Cukai Palsu Terbongkar, Mobil Pikap DigeledahDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu.
Baca lebih lajut »
Tiga Orang Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Diamankan Petugas Bea Cukai di PatiBerita Tiga Orang Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Diamankan Petugas Bea Cukai di Pati terbaru hari ini 2024-08-08 21:50:07 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »