Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus Hasto Kristiyanto. Ketua PBHI meminta pimpinan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh penyidik tersebut.
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Tio mengaku mengalami intimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti. Menurut Tio, intimidasi dilakukan dengan mengarahkannya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, khususnya soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.
Tio mengaku kebingungan dengan kata 'Hiat' yang dipaksakan Rossa untuk dibicarakan. Ia juga merasa tertekan dengan ucapan Rossa yang mengisyaratkan ancaman hukuman yang lebih berat jika tidak memberikan keterangan yang diinginkan. Tio menyatakan dirinya tidak tahu apa maksud kata 'Hiat' dan hanya bisa menjawab dengan jujur berdasarkan pengetahuannya. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai ada dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK dalam proses pengambilan keterangan dari Tio. Julius menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti dari saksi harus dilakukan secara sah dan tidak boleh dengan paksaan, intimidasi, atau pengarahan untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Ia juga menekankan bahwa upaya intimidasi kepada saksi berdampak pada pelanggaran dalam proses pengumpulan alat bukti dan alat bukti tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Julius meminta pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini penting mengingat upaya intimidasi dan suap kepada Tio telah viral dan menjadi perhatian publik. Julius berharap pimpinan KPK, terutama Direktorat Pengawasan Internal, dapat memanggil penyidik yang diduga melakukan pelanggaran untuk diperiksa secara etik dan mencari bukti-bukti terkait. Ia juga menekankan perlunya penyelidikan apakah ada pelanggaran profesionalisme, hukum acara, atau dugaan tindak pidana obstruction of justice.
KPK Bawaslu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Pelanggaran Etik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina: Terintimidasi Saat Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Hasto KristiyantoAgustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu, mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa KPK dalam kasus suap terkait Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia merasa terintimidasi oleh penyidik, Rossa Purbo Bekti, yang memaksanya menjawab pertanyaan dan mengancamnya dengan menjebloskannya kembali ke penjara.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKomisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu PAW anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai TersangkaSekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Saksi Dugaan Suap PAW DPR RI, Termasuk Ajudan Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024. Selain Saeful Bahri dan Saffar Godam, KPK juga memanggil ajudan Hasto Kristiyanto, Nur Hasan (Security Satgas di Kantor DPP PDI Perjuangan), dan Jhoni Ginting (Karyawan BUMN). Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Harun Masiku (buronan), Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Siap Bertarung dengan KPK Melalui PraperadilanHasto Kristiyanto keluar dari Gedung KPK setelah pemeriksaan selama 3,5 jam. KPK tidak melakukan penahanan dan Hasto menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK. Sidang praperadilan akan digelar pada 21 Januari 2025 dan nasib status tersangka Hasto akan ditentukan.
Baca lebih lajut »
KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Masih DimungkinkanJuru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto masih memungkinkan meskipun saat ini belum dilakukan. Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah ranah yang berbeda dan tidak berkaitan secara langsung. ,
Baca lebih lajut »