Eko Darmanto Didakwa Terima Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty

Eko Darmanto Berita

Eko Darmanto Didakwa Terima Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty
Irwan Daniel MussryTPPU
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan

Tindak Pidana Pencucian dengan total sebesar Rp37,78 miliar.Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa .

"Yaitu berasal dari Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, berasal dari Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,85 miliar, berasal dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, berasal dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno. Kemudian, dari Martinus Suparman sebesar Rp930 juta, dari Soni Darma sebesar Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dari Benny Wijaya sebesar Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204,38 juta.

Pada dakwaan Pertama itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Irwan Daniel Mussry TPPU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 MEko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 MMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya
Baca lebih lajut »

Mantan Bos Bea Cukai Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 37,7 MiliarMantan Bos Bea Cukai Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 37,7 MiliarJPU KPK akan mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar.
Baca lebih lajut »

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 MiliarEko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 MiliarEko kini menjadi tahanan pengadilan KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar nanti
Baca lebih lajut »

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 MiliarEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 MiliarKepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut berkas perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko dijadikan dalam satu berkas perkara. Dia bakal didakwa Rp37,7 Miliar atas kasus korupsinya.
Baca lebih lajut »

Eko Darmanto Didakwa Terima Duit Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia EstiantyEko Darmanto Didakwa Terima Duit Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia EstiantyMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan
Baca lebih lajut »

Profil Eko Darmanto, Eks Pejabat Bea Cukai Yogya, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 MiliarProfil Eko Darmanto, Eks Pejabat Bea Cukai Yogya, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 MiliarBerikut ini profil Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang bakal disidang atas dakwaan gratifikasi dan TPPU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 10:48:04