Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta , Eko Darmanto akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan terima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp37,7 miliar.Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Dapat Ultimatum Abai Laporkan LHKPN
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi , Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat . "Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," kata Ali kepada wartawan, Senin sore .
Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh Eko Darmanto berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jalan Margonda nomor 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat. Ali menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat 4 KUHAP, tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan"Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.
Eko Darmanta Bea Cukai Yogyakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkas Perkara Eko Darmanto Segera Dilimpahkan ke Pengadilan TipikorBerkas perkara penyidikan lengkap, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) bakal didakwa terima gratifikasi mencapai Rp10 miliar.Jurubicara Bidang
Baca lebih lajut »
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko DarmantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko ...
Baca lebih lajut »
Berkas Kasus Gratifikasi Lengkap, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera DisidangTim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) senilai Rp10 miliar.
Baca lebih lajut »
Berkas Perkara Eko Darmanto Dinyatakan Lengkap oleh Tim Jaksa KPKJurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Eko Darmanto telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa KPK. Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko DarmantoKPK menjelaskan penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar
Baca lebih lajut »
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera DiadiliMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Baca lebih lajut »