Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran, khususnya transfer ke daerah (TKD), menimbulkan tantangan bagi daerah yang belum mandiri fiskal.
Arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran akan berdampak pada pemerintahan daerah yang belum mandiri secara fiskal. Pemda mesti mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer anggaran dari pusat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) tentu akan berdampak pada kondisi keberlanjutan fiskal di mayoritas daerah. Apalagi, mayoritas pemerintahan daerah di level kabupaten/kota belum memiliki kemandirian fiskal dan masih sangat bergantung dari transfer dana dari pusat. Pemangkasan terbesar pada pos dana alokasi khusus (DAK) fisik (Rp 18,3 triliun) juga otomatis akan berdampak pada pembangunan di sejumlah daerah. Sebab, di beberapa daerah, transfer DAK fisik dipakai untuk belanja modal, seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas serta infrastruktur lain. \\\”Pemerintah daerah sangat mengandalkan DAK fisik untuk belanja modal. Jadi, tentu saja pemangkasan anggaran TKD dalam pos DAK fisik itu akan berdampak juga pada belanja dan pembangunan di daerah. Terutama, untuk daerah yang masih sangat bergantung pada transfer dari pusat,” kata Armand saat dihubungi, Senin (27/1/2025).Presiden Prabowo Subianto memberi arahan disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). Jelang 100 hari pemerintahan, Presiden Prabowo menyebut kinerja Kabinet Merah Putih efektif dan sesuai koridor yang disusun. Prabowo juga menekankan swasembada pangan dan energi. Ia meminta anggota kabinet untuk menghemat anggaran dan menghapus kegiatan-kegiatan seremoni. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Presiden Prabowo meminta agar efisiensi juga dilakukan atas anggaran TKD. TKD adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk ditransfer ke pemerintah daerah. Dengan demikian, TKD berasal dari kantong pemerintah pusat, bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut pemerintah daerah. \\\Prabowo Instruksikan Pemerintah Pusat dan Daerah Hemat Besar-besaran hingga Rp 306 Triliun Dalam Inpres No 1/2025, Presiden meminta agar anggaran TKD dapat dipangkas hingga Rp 50,6 triliun. Pos belanja yang akan diefisiensikan antara lain kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum senilai Rp 15,6 triliun, serta DAK fisik sebesar Rp 18,3 triliun. Selain itu, ada pula efisiensi dari pos dana otonomi khusus senilai Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar, serta dana desa sebesar Rp 2 triliun.Armand menilai perintah efisiensi anggaran dari pusat ke daerah itu dapat menggerogoti otonomi daerah. Apalagi, jika benar hasil dari efisiensi anggaran TKD itu akan direalokasikan untuk menambah anggaran bagi sejumlah program pemerintah pusat, bukan untuk penghematan fiskal demi menyehatkan keuangan negara. ”Ini isu fundamental karena APBD 2025 itu sudah diketok dalam peraturan daerah. Kalau daerah diminta efisiensi untuk kepentingan pusat, seperti dugaan yang kini muncul, ini sebenarnya bentuk pengingkaran atas otonomi daerah,” ujarnya. Meski belum diputuskan, sejumlah pejabat sebelumnya telah menyampaikan bahwa hasil efisiensi dengan total nilai Rp 306,7 triliun itu kemungkinan akan ikut dipakai untuk menambah anggaran program prioritas Prabowo yang tertuang dalam Delapan Program Hasil Terbaik Cepat ata
FISKAL DAERAH TRANSFER PENGECEKAN APBD PAD OTONOMI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Instruksi Lengkap Presiden Prabowo untuk Efisiensi Anggaran Rp 306 TriliunDi Inpres No 1/2025, Presiden Prabowo menginstruksikan efisiensi anggaran belanja negara di banyak pos. Ada pula yang dikecualikan dari target efisiensi. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Minta Efisiensi Anggaran Rp 306,7 Triliun untuk Dukung Program PrioritasPresiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Efisiensi ini akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas Presiden Prabowo serta untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Baca lebih lajut »
DPR Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah untuk Kesejahteraan RakyatDewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan terhadap langkah efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Jokowi untuk menghemat Rp306,69 triliun. Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Baca lebih lajut »
DPR Dukung Instruksi Presiden Prabowo untuk Efisiensi Anggaran Rp 306 TriliunAnggaran negara harus dibelanjakan untuk sepenuhnya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baca lebih lajut »
Pengamat Sarankan Prabowo Pangkas Jumlah Kementerian dan Juru Bicara untuk Efisiensi AnggaranPresiden Prabowo Subianto menghemat anggaran dengan memangkas belanja birokrasi dan pejabat.
Baca lebih lajut »
Reformasi Subsidi Energi di IndonesiaPemerintah Indonesia membahas rencana reformasi subsidi energi untuk meningkatkan efisiensi dan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan.
Baca lebih lajut »