Dulu Namanya UMR, Kini Jadi UMK, Ada yang Tahu?

Indonesia Berita Berita

Dulu Namanya UMR, Kini Jadi UMK, Ada yang Tahu?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 68%

Ini perbedaan UMR dan UMK maupun UMP sebagai upah minimum.

Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Selain UMK, ada istilah Upah Minimum Provinsi. Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota, maka UMP berlaku untuk provinsi. UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur. Baru kemudian para bupati dan wali kota akan menetapkan UMK.

Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.Baik UMP maupun UMK saat ini menggantikan istilah yang digunakan sebelumnya, yakni Upah Minimum Regional . Kini, istilah UMR tak lagi digunakan secara resmi.

Namun demikian, banyak masyarakat awam yang masih lebih familiar dengan penyebutan UMR untuk menyebut upah minimum di sebuah daerah, ketimbang menggunakan istilah UMK maupun UMP. Apa

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK di Daerah Diperpanjang, Ini PerinciannyaBatas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK di Daerah Diperpanjang, Ini PerinciannyaKemenaker memperpanjang batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Baca lebih lajut »

Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini PerinciannyaBatas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini PerinciannyaKemenaker memperpanjang batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Baca lebih lajut »

Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini Perinciannya...Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini Perinciannya...Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas waktu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Baca lebih lajut »

Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMKAturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMKKementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 28 November, UMK 7 DesemberUMP 2023 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 28 November, UMK 7 Desember'Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,' bunyi Pasal 15 Ayat (2).
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap ProvinsiUMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap ProvinsiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:55:58