Dugaan korupsi dana bantuan pesantren Rp2,5 triliun, Kemenag perlu 'reformasi tata kelola' - BBC News Indonesia

Indonesia Berita Berita

Dugaan korupsi dana bantuan pesantren Rp2,5 triliun, Kemenag perlu 'reformasi tata kelola' - BBC News Indonesia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 50%

Di Aceh, misalnya, potensi kerugian akibat ketidaksesuaian penyaluran bantuan operasional pendidikan untuk pesantren mencapai Rp7 miliar. Bahkan ICW mencatat ada pesantren fiktif yang masuk dalam daftar penerima bantuan.

Akhir dari Podcast

Beberapa kecacatan administratif yang ditemukan ICW meliputi identitas pesantren yang tidak lengkap, pesantren fiktif, hingga jumlah bantuan yang diduga tidak sesuai dengan kategori pesantren. Diduga penyimpangan juga terjadi di wilayah lain di Aceh, tapi kali ini fokus pemantauan hanya ke dua kabupaten yang berada di wilayah timur Aceh.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif karena ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan Juknis, yaitu mengenai peruntukan penggunaan dana BOP," tulis ICW dalam laporannya. Dalam acara tersebut terpampang spanduk bergambar wajah Yandri Susanto dan juga papan simbolis dengan Namanya, padahal program BOP berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 Kementerian Agama.Jika temuan indikasi korupsi ICW itu benar, Lies Marcoes menilai inspektorat Kemenag "lalai" melakukan kontrolnya. Oleh sebab itu, dia menyarankan ada pengawasan dan pendampingan yang lebih lagi, pada "celah-celah" yang rentan dimanfaatkan untuk korupsi.

Penyimpangan dan indikasi korupsi yang ditemukan ICW, mengingatkan pada kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di Kemenag.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

BBCIndonesia /  🏆 42. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim.
Baca lebih lajut »

KPK Minta ICW Laporkan Dugaan Potongan Bantuan Operasional PesantrenKPK Minta ICW Laporkan Dugaan Potongan Bantuan Operasional PesantrenTemuan potongan dana itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021. * Nasional
Baca lebih lajut »

AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Polri, ICW: Tak Masuk AkalAKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Polri, ICW: Tak Masuk AkalMantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca lebih lajut »

Jawab ICW, Propam Polri Pastikan AKBP Brotoseno Tak Dipecat usai Terjerat Korupsi | merdeka.comJawab ICW, Propam Polri Pastikan AKBP Brotoseno Tak Dipecat usai Terjerat Korupsi | merdeka.comKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan jika alasannya AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri.
Baca lebih lajut »

ICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan KorupsiICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan KorupsiICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan Korupsi. Polri seharusnya mempedomani Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »

ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 13:05:21