Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim

Utama Berita

Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim
Pembunuhan Vina CirebonKasus Vina CirebonSaka Tatal
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 70%

Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina di Cirebon, diperiksa Bareskrim Polri hari ini terkait dugaan kesaksian palsu.

Saka Tatal , eks terpidana kasus Vina di Cirebon , berjalan bersama kuasa hukumnya, Titin, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu . Saka mengajukan peninjauan kembali atas kasus Vina yang terjadi pada 2016., eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa . Pemeriksaan itu terkait dugaanSaka dijadwalkan memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri di Jakarta pukul 10.00 WIB.

Dari kesaksian keduanya, polisi menangkap delapan pelaku dan membawanya ke pengadilan. Tujuh terpidana, di antaranya, divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. ”Sebetulnya peristiwa itu ada enggak sih? Saya juga sebetulnya kurang yakin si Saka bisa menjawab karena, kan, Saka tidak ada di dalam ,” ujarnya.

Belakangan, Liga mengungkap keterangan itu tidak benar karena dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara. Ia mengaku telah diarahkan oleh Rudiana untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Liga pun mengaku ditekan untuk menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan fakta. Sebetulnya peristiwa itu ada enggak sih? Saya juga sebetulnya kurang yakin si Saka bisa menjawab karena, kan, Saka tidak ada di dalam .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pembunuhan Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Aep Dan Dede Kesaksian Palsu Aep Dan Dede

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSaka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, yakin bahwa kematian Vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca lebih lajut »

Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli PidanaJaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli PidanaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca lebih lajut »

Jaksa Tolak Novum Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Ahli PidanaJaksa Tolak Novum Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Ahli PidanaTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky karena dinilai kurang konsisten, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
Baca lebih lajut »

Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca lebih lajut »

Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina CirebonJaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina CirebonTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) di kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca lebih lajut »

Dedi Mulyadi Batal Jadi Saksi Fakta di Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina CirebonDedi Mulyadi Batal Jadi Saksi Fakta di Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina CirebonHakim mempersilahkan Dedi Mulyadi untuk keluar dari ruangan sidang. Keluarnya Dedi Mulyadi lantaran kehadirannya tidak bersama saksi kunci Dede.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:24:43