Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) di kasus pembunuhan Vina Cirebon
Menurut jaksa, pemohon bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang PK tidak sesuai dengan Pasal 263 KUHAP. Selain itu, jaksa menilai pemohon tidak konsisten dengan bukti-bukti yang ada sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
"Perlu diingat bahwa pemohon menyatakan kalau hal itu adalah peristiwa pembunuhan, tapi disangkal dilakukan oleh Saka Tatal, yang bersangkutan hanya melakukan pemukulan. Kemudian diubah lagi oleh pemohon menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal," ujarnya “Foto-foto yang dijadikan novum itu sudah ada dan terlampir di berkas perkara . Hampir semuanya sudah pernah diperiksa dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar dia.Sementara itu Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kalau 10 bukti baru yang sudah diajukan ke PN Cirebon merupakan novum untuk memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat pada kasus Vina dan Eky.
Dia menambahkan kalau JPU memiliki persepsi yang salah, terkait pernyataan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan. Pihaknya mengklaim kalau keterangan yang tercantum pada memori PK tersebut, merupakan putusan dari persidangan pada 2016 serta menjadi bentuk kekhilafan hakim sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada KPK, telah melimpahkan berkas perkara 15 pelaku pemungutan liar atau pungli, di Rumah Tahanan, Rutan KPK, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.Majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik jatuhkan vonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur, intip profil dan kasusnya.
Kegelisahan para pencari kerja tentang susahnya mencari kerja di Kota Depok sekarang mendapat pencerahan dari calon Walikota Depok Supian Suri. Supian Suri berencana me
Saka Tatal Novum Bukti Kasus Vina Cirebon Vina Cirebon Eky Pembunuhan Cirebon
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Bukti Baru pada Kasus VinaCirebon, tvOnenews.com - Mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal resmi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024) pagi kemarin.
Baca lebih lajut »
Sidang PK Kasus Vina Dimulai Pekan Depan, Saka Tatal Persiapkan BuktiSidang PK yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, dijadwalkan pekan depan. Bukti baru disiapkan.
Baca lebih lajut »
Saka Tatal Jalani Sidang PK Hari Ini, Bawa 13 Bukti Baru di Kasus VinaPengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024, menggelar sidang peninjauan (PK) kembali terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim ObjektifKuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang PK kliennya dapat objektif dan independen.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan 200 Visual untuk PK Kasus Pembunuhan Vina-EkyKuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti serahkan 200 visual yang akan memperkuat novum untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.
Baca lebih lajut »