Jaksa Tolak Novum Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Ahli Pidana

Saka Tatal Berita

Jaksa Tolak Novum Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Ahli Pidana
VinaVina CirebonPembunuhan Vina
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 83%

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky karena dinilai kurang konsisten, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.

Tim Jaksa Penuntut Umum menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky karena dinilai kurang konsisten, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.

'Jadi jika novum pernah diajukan sebagai bukti, itu tidak memenuhi kriteria sebagai novum,' ucap Fickar saat dihubungi merdeka.com, Sabtu . Sementara dari sisi jaksa yang menolak dan menyatakan novum kubu Saka tidak ada yang baru adalah hal yang biasa. Sebab jaksa memiliki argumen tersendiri untuk memenangkan persidangan.

Jaksa Tolak Novum Saka TatalDianggap tidak konsisten, tim Jaksa Penuntut Umum menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Ia mengatakan JPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016 diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal. Padahal, kata dia, Saka Tatal sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Eky, tetapi kemudian pemohon mengubah narasinya dengan menghilangkan peristiwa penganiayaan pada kasus tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Vina Vina Cirebon Pembunuhan Vina Pembunuhan Vina Cirebon Novum Eky Pembunuhan Penganiayaan Jaksa

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli PidanaJaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli PidanaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca lebih lajut »

Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca lebih lajut »

Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina CirebonJaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina CirebonTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) di kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca lebih lajut »

Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka TatalJaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka TatalJaksa menilai sejumlah bukti baru yang dibawa pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan EKY bukanlah novum.
Baca lebih lajut »

Sidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSaka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, yakin bahwa kematian Vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca lebih lajut »

Saka Tatal Tantang Aep Muncul dan Jujur Bongkar Kebohongan Besar Iptu Rudiana dalam Kasus Kematian VinaSaka Tatal Tantang Aep Muncul dan Jujur Bongkar Kebohongan Besar Iptu Rudiana dalam Kasus Kematian VinaBerita Saka Tatal Tantang Aep Muncul dan Jujur Bongkar Kebohongan Besar Iptu Rudiana dalam Kasus Kematian Vina terbaru hari ini 2024-07-24 17:31:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 14:04:14