Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Solo dijatuhi vonis penjara dua tahun oleh majelis hakim, Senin (4/4/2022) sehingga tinggal menjalani 19 bulan penjara.
Jika mereka menerima putusan tersebut berarti dua terdakwa itu harus menjalani masa hukuman 19 bulan saja. Hitungan itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.Mereka ditangkap dan ditahan mulai 5 November 2021 berarti telah menjalani masa penahanan selama lima bulan. Dua terdakwa mendapatkan vonis dua tahun penjara. Seperti disampaikan hakim anggota, Lucianus Sunarno, saat diwawancara wartawan seusai persidangan.
“Iya [masa hukuman dua tahun] dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Terdakwa ditangkap pada 5 November 2021 dan ditahan hingga hari ini” ujar Lucius saat diwawancara wartawan seusai persidangan.Merujuk fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti pada Pasal 351 KUHP atau penganiayaan yang menyebabkan korban, yaitu Gilang Endi Saputra, meninggal dunia.
Kedua terdakwa hanya dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu turut serta karena kealpaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan majelis hakim mendapatkan respons dari Sunardi, 55, ayah Gilang. Ia mengungkapkan kekecewaan berat. Mereka menghilangkan nyawa Gilang tetapi hanya diganjar hukuman dua tahun.“Hanya divonis dua tahun ya. Tentu kami sekeluarga merasa kecewa. Tapi semua sudah diputuskan yang berwajib, pihak hukum. Tentu kalau kecewa ya sangat kecewa,” terang dia.
Penuturan senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum , Sri Ambar Prasongko. Dia menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. Dia akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinannya untuk menyikapi putusan itu.Ambar menjelaskan ada beberapa perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan JPU. Perbedaan itu mulai dari pasal yang dikenakan hakim kepada terdakwa hingga putusan penjara hanya dua tahun. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun, sesuai Pasal 351 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Anggota Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara atas Kematian YuniornyaVonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu, keluarga merasa kecewa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak TerbuktiPenasihat hukum terdakwa kasus kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo menyebut pasal mengenai penganiayaan mengakibatkan kematian tidak terbukti.
Baca lebih lajut »
Kasus Menwa UNS Solo, Hakim: Pemoporan & Pukulan Tak Sebabkan KematianHakim PN Solo yang menyidangkan kasus Menwa UNS menyebut tindakan pemoporan dan pukulan terhadap Gilang Endi Saputra oleh kedua terdakwa tak menyebabkan kematian.
Baca lebih lajut »
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua TahunDalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan VonisSidang lanjutan kasus Menwa UNS berjalan penuh haru. Ibu korban menangis sepanjang sidang sehingga harus dibopong keluar sebelum pembacaan vonis. pembacaanvonis
Baca lebih lajut »
Dua Terdakwa Diksar Maut Menwa Universitas Negeri Surakarta Divonis 2 Tahun PenjaraSidang vonis kasus Diksar maut (Pendidikan Latihan Dasar) Menwa (Resimen Mahasiswa) Universitas Sebelas Maret (UNS), dengan terdakwa FPJ (22) selaku Kepala Provos Menwa dan NFM (22) selaku Komandan Latihan Menwa, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).
Baca lebih lajut »