Dua Anggota Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara atas Kematian Yuniornya

Indonesia Berita Berita

Dua Anggota Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara atas Kematian Yuniornya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 70%

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu, keluarga merasa kecewa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Nusantara AdadiKompas

Sunardi membopong istrinya, Endang Budi Astuti, yang lemas mendengarkan fakta persidangan atas kasus tewasnya putra mereka, Gilang Endi Saputra, dalam diklatsar Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa, atau Resimen Mahasiswa UNS Surakarta di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin . Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono divonis hukuman 2 tahun penjara.

SURAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menvonis dua anggota Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono , 2 tahun penjara atas meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa itu.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara keluarga mengaku sangat kecewa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua anggota OPM di Kaimana serahkan diriDua anggota OPM di Kaimana serahkan diriDua anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) menyerahkan diri kepada aparat TNI AD di Markas Koramil ...
Baca lebih lajut »

Dua Anggota OPM Membelot Jelang Melaksanakan AksiDua Anggota OPM Membelot Jelang Melaksanakan AksiPenyerahan diri anggota OPM itu dilakukan beberapa saat menjelang kelompok tersebut melakukan aksi menyerang petugas.
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua TahunDua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua TahunDalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang.
Baca lebih lajut »

Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan - Tribunnews.comBanding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan - Tribunnews.comHakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi KesusilaanRespons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi KesusilaanPakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, tindak pidana kesusilaan merupakan perkara yang sulit untuk pembuktiannya.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 SantriwatiPengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 SantriwatiPengadilan Tinggi Bandung Memvonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati binaannya. Memperbaiki keputusan tingkat pertama
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 17:33:43