Kasus Menwa UNS Solo, Hakim: Pemoporan & Pukulan Tak Sebabkan Kematian

Indonesia Berita Berita

Kasus Menwa UNS Solo, Hakim: Pemoporan & Pukulan Tak Sebabkan Kematian
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Hakim PN Solo yang menyidangkan kasus Menwa UNS menyebut tindakan pemoporan dan pukulan terhadap Gilang Endi Saputra oleh kedua terdakwa tak menyebabkan kematian.

sesaat menjelang pembacaan putusan untuk dua terdakwa yaitu Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito, warga Pati, dan Faizal Pujut Juliono, warga Kabupaten Wonogiri. Majelis hakim persidangan yaitu Suprapti , Lucius Sunarno , dan Dwi Hananta .

Berdasarkan fakta persidangan juga terungkap Faizal Pujut Juliono memukul menggunakan gulungan matras ke helm para peserta, termasuk korban. Tapi matras berbahan lunak.Saat persidangan kasus Menwa UNS Solo itu, ada saksi yang melihat terdakwa Nanang Fahrizal Maulana menampar korban sebanyak satu kali. Sedangkan beberapa saksi melihat Nanang sebagai Komandan Latihan memoporkan senjata kepada sejumlah mahasiswa.

Berdasarkan keterangan dr Istiqomah sebagai ahli forensik, pada tubuh korban didapati luka-luka akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga resapan darah pada kulit kepala bagian dalam korban. Penyebab kematian disebutkan trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan mati lemas.Kekerasan tumpul itu bisa bisa berasal dari depan, atas, atau samping, yang menimbulkan semacam efek karambol sehingga mengakibatkan resapan darah pada kulit kepala dalam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak TerbuktiKasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak TerbuktiPenasihat hukum terdakwa kasus kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo menyebut pasal mengenai penganiayaan mengakibatkan kematian tidak terbukti.
Baca lebih lajut »

Sidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan VonisSidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan VonisSidang lanjutan kasus Menwa UNS berjalan penuh haru. Ibu korban menangis sepanjang sidang sehingga harus dibopong keluar sebelum pembacaan vonis. pembacaanvonis
Baca lebih lajut »

Dua Anggota Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara atas Kematian YuniornyaVonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas putusan itu, keluarga merasa kecewa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua TahunDua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua TahunDalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang.
Baca lebih lajut »

Prodi D3 Bahasa Inggris UNS Gelar Pelatihan Pembuatan Konten NarasiProdi D3 Bahasa Inggris UNS Gelar Pelatihan Pembuatan Konten NarasiTim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) English for Vocational Purposes, Prodi D3 Bahasa Inggris, Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, kembali mengadakan pelatihan bagi staf Museum Keris Nusantara (MKN) Solo.
Baca lebih lajut »

Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak TerbuktiKasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak TerbuktiPenasihat hukum terdakwa kasus kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo menyebut pasal mengenai penganiayaan mengakibatkan kematian tidak terbukti.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 11:46:06