Dua Polisi Semarang Ditangkap karena Diduga Peras Remaja Rp 2,5 Juta, Sempat Ancam Tembak Warga

Semarang Berita

Dua Polisi Semarang Ditangkap karena Diduga Peras Remaja Rp 2,5 Juta, Sempat Ancam Tembak Warga
Oknum PolisiPolisi Peras WargaOknum Polisi Di Semarang Peras Remaja
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 68%

Salah satu pelaku yang diduga oknum polisi menyuruh korban pria untuk masuk ke dalam mobil merah tersebut dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta.

Ilustrasi pemerasan. Dua oknum Polisi di Semarang diduga lakukan pemerasan kepada pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara akan diproses pidana.

Nasib Oknum Polisi di Semarang yang Diduga Peras Pasangan Remaja, Akan Jalani Proses Pidana dan Sidang Etik Dua anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah Aiptu Kusno , anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo , anggota Samapta Polsek Tembalang.Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa pemerasan tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Semarang Utara pada pukul 20.30 WIB.

Polsek Semarang Utara kemudian menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Dilanjutkan Proses PidananyaTerungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Oknum Polisi Polisi Peras Warga Oknum Polisi Di Semarang Peras Remaja Oknum Polisi Di Semarang Peras Remaja Rp2 5 Juta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Oknum Polisi di Semarang Ditahan Terkait Pemerasan WargaDua Oknum Polisi di Semarang Ditahan Terkait Pemerasan WargaDua oknum polisi di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL, beserta seorang warga sipil berinisial S ditahan terkait kasus pemerasan terhadap dua warga. Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, memastikan proses hukum akan berjalan tuntas.
Baca lebih lajut »

Penembakan Bos Rental: Dua Pelaku Ditangkap, Dua Oknum TNI Ditetapkan TersangkaPenembakan Bos Rental: Dua Pelaku Ditangkap, Dua Oknum TNI Ditetapkan TersangkaDua pelaku penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental di rest area Tol Tangerang-Merak telah ditangkap dan dikenakan pasal penggelapan. Sementara itu, dua oknum TNI Angkatan Laut juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan tersebut.
Baca lebih lajut »

Diduga Tusuk Dua Warga di Semarang, Anggota TNI Ditahan Polisi MiliterDiduga Tusuk Dua Warga di Semarang, Anggota TNI Ditahan Polisi MiliterSeorang anggota TNI diduga menusuk dua orang warga di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat menusuk korban.
Baca lebih lajut »

Diduga Memeras Pelajar, Dua Polisi di Semarang DitahanDiduga Memeras Pelajar, Dua Polisi di Semarang DitahanPenahanan dilakukan pada dua polisi yang diduga memeras dua pelajar di Semarang, Jateng. Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti.
Baca lebih lajut »

Dua Anggota Polisi Di Semarang Dituntut Atas Pemerasan PelajarDua Anggota Polisi Di Semarang Dituntut Atas Pemerasan PelajarDua anggota polisi di Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditangkap oleh warga setelah melakukan pemerasan terhadap dua pelajar. Kedua anggota polisi tersebut kini menghadapi pemeriksaan Propam dan penempatan khusus selama 21 hari ke depan.
Baca lebih lajut »

Dua Polisi di Semarang Terancam Dipecat Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan PelajarDua Polisi di Semarang Terancam Dipecat Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan PelajarDua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dua pelajar. Mereka terancam dipecat karena dinilai melanggar kode etik Polri. Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Selain itu, Kusno dan Roy juga diproses secara etik dan berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 20:18:39